Istri Tahanan Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kekerasan ke Propam Polres Rohil

Isra Anggria, suaminya, Syahrizal Tanjung.(poto/ist)

ROKAN HILIR, Satuju.com - Laporan Propam Polres Rohil diajukan seorang warga bernama Isra Anggria terkait dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian saat menangani perkara yang menjerat suaminya, Syahrizal Tanjung.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rokan Hilir pada 29 Mei 2026 melalui kuasa hukumnya, S. Toto Hulu, SH.

Dalam laporan itu, Isra Anggria mempersoalkan proses penangkapan suaminya yang terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026. Saat itu, menurut keterangan pelapor, dirinya bersama suami dan tiga anak mereka sedang berada di rumah di kawasan Simpang Menggala ketika sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota polisi datang dan membawa Syahrizal Tanjung ke Polres Rokan Hilir.

Pelapor menyebut hingga laporan diajukan, keluarga belum menerima tembusan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, Isra juga mengadukan tindakan penggeledahan di rumahnya yang menurutnya dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah maupun izin penggeledahan kepada penghuni rumah.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor turut menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang berupa satu martil, satu tang, dan satu untai kawat jemuran. Ia mengaku belum menerima tanda terima penyitaan atas barang-barang tersebut.

Tak hanya mempersoalkan prosedur, laporan itu juga memuat dugaan kekerasan yang dialami Syahrizal Tanjung selama menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor dari suaminya, yang bersangkutan mengaku mengalami tindakan penganiayaan (di strum) di ruangan Unut 1 Reskrim dengan cara, kedua telinganya (Syahrizal Tanjung) dijepit dengan sesuatu alat yg telah dihubungkan dgn arus listrik agar suaminya (Syahrizal Tanjung) mengakui perbuatan mencuri yang dituduhkan kepadanya,dan hal ini melanggar HAM sebagai mana di atur dalam Pasal 33 ayat (1) UU No 39 thn 1999 ttg HAM.

Pelapor juga mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap suaminya. Dalam laporan disebutkan penangkapan diduga dilakukan tanpa didahului penetapan tersangka yang memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Melalui pengaduan tersebut, Isra Anggria meminta Propam Polres Rokan Hilir melakukan audit investigasi dan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara dengan nomor LP:B/130/V/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 28 Mei 2026.

Selain itu, pelapor meminta suaminya mendapatkan pemeriksaan medis, perawatan yang diperlukan, serta dilakukan Visum et Repertum untuk memastikan kondisi kesehatannya. Ia juga meminta Propam mengamankan rekaman CCTV di ruang Unit 1 Reskrim sebagai bagian dari proses investigasi.

Kuasa hukum pelapor menilai apabila seluruh dalil dalam pengaduan tersebut terbukti benar, maka tindakan yang dilakukan oknum penyidik berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana serta kode etik profesi Polri yang mewajibkan anggota bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hilir maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait pengaduan tersebut. Seluruh materi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan isi laporan pengaduan yang saat ini masih menunggu proses pemeriksaan dan investigasi oleh Propam Polres Rokan Hilir.


BERITA TERKAIT