Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat Aktif Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor
Jakarta, Satuju.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, serikat pekerja dan serikat buruh, hingga DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, keterlibatan pekerja dan organisasi buruh dalam proses penyusunan maupun revisi regulasi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dunia kerja saat ini. Selain memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, regulasi yang disusun juga diharapkan tetap mampu mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
Afriansyah menilai peran serikat buruh sebagai kontrol sosial sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” katanya.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi industri modern. Di antaranya adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Uap yang merupakan produk hukum peninggalan era kolonial.
Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab berbagai tantangan baru di dunia industri dan ketenagakerjaan.
Ia menyoroti masih adanya ketentuan sanksi yang dinilai tidak relevan, seperti denda sebesar Rp100.000 atau ancaman kurungan tiga bulan bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Nilai sanksi tersebut dinilai sudah tidak memiliki efek jera dalam konteks saat ini.
Karena itu, Kemnaker mendorong adanya pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas agar mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dunia usaha, dan parlemen dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
