Bawa Pesan Presiden Prabowo ke Jenewa, Menaker Tegaskan Komitmen Lindungi Awak Kapal Perikanan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Jenewa, Swiss

Jakarta, Satuju.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Jenewa, Swiss, untuk menghadiri rangkaian sidang International Labour Conference ke-114. Pesan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.

Salah satu agenda penting yang akan dilakukan Menaker adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 kepada International Labour Organization. Langkah ini menjadi penegasan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Menurut Yassierli, ratifikasi konvensi tersebut sangat penting mengingat sektor penangkapan ikan memiliki tantangan dan risiko yang besar. Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, risiko keselamatan kerja, jam kerja yang panjang, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Pemerintah menilai ratifikasi tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim besar yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sektor kelautan dan perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya global dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi yang masih ditemukan di sektor perikanan internasional.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak, sekaligus mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan.