RUU Polri Buka Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Soroti Risiko terhadap Reformasi

Foto AI hanya ilustrasi, Kembalinya Dwi-Fungsi?!.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)

Satuju.com - RUU Polri jabatan sipil menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri di DPR. Melalui pembahasan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), muncul usulan yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A yang membuka ruang penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah. Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk memperkuat kapasitas lembaga negara melalui pemanfaatan kompetensi personel kepolisian, terutama di bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Dalam skema yang dibahas, penempatan anggota Polri aktif dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, penugasan juga dapat diberikan secara langsung melalui kebijakan Presiden sesuai kebutuhan negara.

Namun, usulan tersebut memunculkan perdebatan di kalangan anggota DPR dan pegiat demokrasi. Sejumlah pihak menilai kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan peran aparat keamanan dari birokrasi sipil.

Perdebatan mengarah pada relevansi TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang selama ini menjadi dasar pemisahan fungsi Polri dan TNI dari ranah politik serta jabatan sipil. Aturan tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga profesionalisme aparat negara.

Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR, sejumlah anggota mengingatkan potensi munculnya tumpang tindih kewenangan apabila anggota Polri aktif menduduki posisi strategis di kementerian dan lembaga negara. Mereka juga menyoroti dampaknya terhadap peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana utama pelayanan publik.

Pemerintah menyatakan mekanisme dan batasan penugasan akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi turunan tersebut disebut akan menjadi instrumen pengawasan agar penempatan anggota Polri tetap sesuai kebutuhan dan tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pembahasan Pasal 28A masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai aturan itu dapat memperkuat sinergi antarlembaga, sementara pihak lain menganggapnya berpotensi menggeser prinsip netralitas birokrasi yang dibangun sejak era reformasi.

"Karpet merah" Bernama Pasal 28A

"Jantung dari polemik ini berada di usulan Pasal 28A. Aturan ini ibarat karpet merah bagi personel Bhayangkara untuk melangkah ke luar pagar Mabes Polri dan berkantor di berbagai instansi sipil."

Publik kini menunggu arah akhir pembahasan revisi UU Polri. Jika disahkan, kebijakan tersebut akan menjadi salah satu perubahan signifikan dalam tata kelola hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil di Indonesia.