Kasus Irfan Suryanagara Disorot, Praktisi Hukum Ungkap Dugaan Cacat Proses Penegakan Hukum
praktisi hukum Dr Ali Suage SH MM. (poto/ist)
PANGKAL PINANG, Satuju.com - Kasus Irfan Suryanagara kembali menjadi sorotan setelah praktisi hukum Dr Ali Suage SH MM mengungkap sejumlah dugaan persoalan hukum yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa.
Dalam kajiannya, Ali Suage menilai terdapat beberapa aspek penting yang perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Ia menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran asas ne bis in idem, legalitas barang bukti, hingga dugaan kriminalisasi sengketa yang lebih dekat dengan ranah perdata.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan penerapan perkara yang sama terhadap objek hukum yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.
"Apabila benar objek perkara berupa 13 sertifikat tanah, para pihak yang berperkara, serta dasar peristiwa hukumnya identik dengan perkara sebelumnya yang telah inkracht, maka terdapat indikasi kuat penerapan asas ne bis in idem," ujar Ali Suage.
Menurutnya, asas ne bis in idem melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama. Untuk membuktikannya, harus terdapat kesamaan subjek hukum, objek perkara, dan peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara.
Selain itu, Ali mempertanyakan status barang bukti berupa sertifikat tanah yang disebut tidak pernah melalui proses penyitaan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa penyitaan merupakan bagian penting dalam pembuktian pidana karena menjadi dasar legalitas barang bukti yang diajukan di persidangan.
"Jika benar sertifikat yang dipersoalkan tidak pernah disita secara sah oleh penyidik, maka hal tersebut dapat melemahkan konstruksi pembuktian yang dibangun oleh penuntut umum," katanya.
Ali juga menilai unsur tindak pidana penggelapan perlu diuji secara cermat. Menurutnya, unsur utama penggelapan adalah adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain secara melawan hukum.
"Jika kepemilikan secara hukum masih melekat pada terdakwa, maka unsur pokok dalam tindak pidana penggelapan berpotensi tidak terpenuhi," tegasnya.
Tak hanya itu, ia menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Ali, perbedaan pertimbangan hukum terhadap substansi yang sama dapat memunculkan ketidakpastian hukum.
"Konsistensi putusan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum. Jika terdapat pertimbangan yang berbeda terhadap substansi yang sama, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasa keadilan," ujarnya.
Sorotan lainnya tertuju pada masa penahanan yang disebut telah berlangsung lebih dari 101 hari. Ali menegaskan bahwa penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia juga mempertanyakan proses penangkapan yang disebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan pertama meski masih terdapat jadwal pemanggilan berikutnya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diuji untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip due process of law.
"Hal-hal seperti ini dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penangkapan maupun penahanan," katanya.
Ali menilai rangkaian persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, legalitas barang bukti, pemenuhan unsur pidana, konsistensi putusan pengadilan, hingga prosedur penangkapan dan penahanan.
"Karena itu, evaluasi terhadap profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh tafsir yang dipaksakan, dan perlindungan hak warga negara harus tetap menjadi prioritas dalam setiap proses peradilan," pungkasnya.
