Hakim Soroti Pinjaman Rp6 Miliar di Kasus Korupsi Dana PI SPRH, Saksi Ubah Keterangan

fakta penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com - Persidangan kasus korupsi dana PI SPRH kembali mengungkap fakta penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Majelis hakim menyoroti perubahan keterangan saksi Jhon Travolta terkait pinjaman Rp6 miliar yang diduga bersumber dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Perhatian hakim tertuju pada perbedaan pengakuan Jhon dengan kesaksian sebelumnya dari Makhruflis, staf PT SPRH. Awalnya, Jhon menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman dan hanya menerima tawaran dana dari Makhruflis.

Namun, saat majelis hakim mendalami keterangan tersebut dan menyatakan akan mengonfrontasikannya dengan saksi lain, Jhon akhirnya mengakui pernah mengajukan permohonan pinjaman.

Perubahan keterangan itu langsung menjadi sorotan karena seluruh kesaksian diberikan di bawah sumpah. Hakim menegaskan setiap pernyataan dalam persidangan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta.

Selain soal perubahan pengakuan, majelis hakim juga mempertanyakan mekanisme pinjaman bernilai Rp6 miliar yang digunakan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit melalui CV Sawit Hijau Sejahtera.

Dalam persidangan terungkap, transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut hanya didukung kuitansi sederhana tanpa perjanjian kerja sama, kontrak hukum maupun jaminan yang jelas.

Kondisi itu memicu pertanyaan berulang dari majelis hakim mengenai dasar hukum dan legalitas transaksi tersebut. Jhon juga dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci dokumen pendukung yang menjadi dasar penyaluran dana.

"Kamu pemilik perusahaan, tetapi tidak bisa menjelaskan dokumen apa saja yang menjadi dasar transaksi Rp6 miliar itu," tegas hakim dalam persidangan.

Jhon kemudian menjelaskan bahwa dirinya menawarkan pembagian keuntungan usaha kepada Makhruflis sebagai kompensasi pinjaman. Dari keuntungan perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta per bulan, ia mengaku menjanjikan Rp190 juta setiap bulan kepada pemberi pinjaman dan telah direalisasikan selama lima bulan.

Ia juga menyatakan berkomitmen melunasi pinjaman dalam waktu satu tahun atau lebih cepat apabila lahan keluarganya menerima pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Fakta lain yang muncul di persidangan adalah pengakuan Jhon yang baru mengetahui dana yang diterimanya diduga berasal dari dana Participating Interest PT SPRH setelah diperiksa penyidik. Meski demikian, ia menegaskan seluruh pinjaman Rp6 miliar tersebut telah dikembalikan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana PI yang nilainya mencapai lebih dari Rp551 miliar tersebut merupakan hak daerah dari sektor migas yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengelolaan dana tersebut diduga menyimpang dari ketentuan. Sejumlah dana disebut mengalir kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp64,22 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, duduk sebagai terdakwa bersama Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah SPBU di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap lebih jauh aliran dana PI yang menjadi perhatian publik di Rokan Hilir dan Riau.