Seleksi JPTP Rokan Hilir Disorot, Dugaan Peserta Tak Penuhi Syarat Mengemuka
Foto AI hanya ilustrasi, Seleksi JPTP 2025 Tuai sorotan publik.(poto/ist/Staf)
ROKAN HILIR, Satuju.com - Proses Seleksi JPTP Rokan Hilir Tahun 2025 menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan sejumlah peserta yang lolos administrasi tidak memenuhi ketentuan pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon pejabat pimpinan tinggi pratama wajib memiliki pengalaman jabatan yang berkaitan dengan posisi yang dilamar secara kumulatif paling sedikit lima tahun.
Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya lima peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) diduga belum memenuhi syarat pengalaman jabatan tersebut, namun tetap dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi.
Jika dugaan itu terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip merit system yang menjadi landasan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar. Selain itu, proses manajemen ASN juga harus mengedepankan asas profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Dalam Pasal 72 UU ASN disebutkan bahwa promosi pegawai dilakukan berdasarkan perbandingan objektif terhadap kompetensi, kualifikasi, persyaratan jabatan, prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, serta pertimbangan tim penilai kinerja ASN.
Sejumlah kalangan menilai Panitia Seleksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh peserta yang mengikuti tahapan seleksi.
Transparansi proses seleksi juga dinilai penting agar pejabat yang nantinya menduduki jabatan strategis benar-benar memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
"Jika memang ada peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan lima tahun namun tetap diloloskan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Jangan sampai prinsip merit system yang menjadi ruh reformasi birokrasi justru diabaikan," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Karena itu, Panitia Seleksi JPTP Tahun 2025 didorong untuk membuka dasar penilaian serta mekanisme verifikasi yang digunakan dalam menetapkan kelulusan administrasi peserta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan birokrasi. Bahkan, persoalan tersebut disebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides.(Syaf)
