Dana Dividen Koperasi Rp8,44 Miliar Dipertanyakan, Anggota Desak Audit dan RAT Luar Biasa

Foto AI hanya ilustrasi, Dana Dividen Koperasi Rp8,44 Miliar Dipertanyakan, Anggota Desak Audit dan RAT Luar Biasa.(poto/ist)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengelolaan dana dividen koperasi Bengkalis senilai sekitar Rp8,44 miliar kembali menjadi sorotan. Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB), M. Dhava Fadillah Ary Saputra, mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang diterima koperasi dari PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) sepanjang 2019 hingga 2024.

Dhava yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis menilai hingga kini anggota belum pernah memperoleh laporan pertanggungjawaban yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana dividen tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun anggota, koperasi menerima dividen sebesar Rp260.762.117 pada 2019, Rp1.769.138.112 pada 2020, Rp2.098.144.961 pada 2021, Rp2.027.814.007 pada 2022, Rp1.785.366.481 pada 2023, serta Rp500 juta pada 2024. Total penerimaan mencapai sekitar Rp8,44 miliar.

"Pertanyaan kami sederhana. Dana ini digunakan untuk apa? Berapa yang masih tersisa? Apa saja aset yang sudah dibeli? Program apa yang sudah dilaksanakan? Dan mengapa sampai hari ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban kepada anggota?" ujar Dhava kepada wartawan. Rabu (10/6/2026). 

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada besarnya dana yang dikelola, melainkan absennya mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh sekitar 2.535 anggota koperasi.

Dhava menegaskan transparansi merupakan kewajiban dalam tata kelola koperasi. Pengurus, kata dia, hanya menerima amanah untuk mengelola dana milik anggota sehingga seluruh pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan melalui forum resmi, terutama Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Kalau dana dikelola dengan baik, tentu tidak ada alasan untuk takut memberikan laporan kepada anggota. Justru laporan pertanggungjawaban adalah bukti bahwa pengurus telah menjalankan amanah dengan benar," katanya.

Ia menilai kondisi saat ini sudah cukup menjadi alasan dilakukannya audit kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan koperasi periode 2019–2024. Audit diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas keuangan berjalan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat anggota, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Audit bukan untuk mencari kesalahan seseorang. Audit dilakukan untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian kepada anggota mengenai bagaimana dana koperasi dikelola," ujarnya.

Dhava juga mengingatkan bahwa tidak adanya laporan pertanggungjawaban tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, jika audit menemukan penyimpangan, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah hukum.

Beberapa hal yang menurutnya dapat diperiksa antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, penggelapan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga penyampaian data yang tidak sesuai kepada instansi terkait.

"Kami tidak ingin langsung menuduh siapa pun. Justru karena itulah kami meminta audit. Audit akan menjawab apakah memang ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran," katanya.

Meski demikian, Dhava menyatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme organisasi. Ia meminta pengurus segera menggelar RAT Luar Biasa dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.

"Kami masih memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan organisasi. Tetapi apabila hak-hak anggota terus diabaikan, maka tentu anggota memiliki hak untuk meminta pemeriksaan kepada Dinas Koperasi, Kementerian Koperasi, auditor independen, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," tegas Dhava.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan menjadi kebutuhan utama anggota saat ini agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan terkait pengelolaan dana koperasi.

"Yang dibutuhkan anggota hari ini bukan janji, bukan narasi, bukan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah laporan pertanggungjawaban yang jelas, terbuka, dan dapat diuji. Karena setiap rupiah yang dikelola koperasi pada akhirnya adalah amanah dari 2.535 anggota yang harus dipertanggungjawabkan," tutupnya.


BERITA TERKAIT