Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu Berkat Informasi Masyarakat

Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu

Mandau, Satuju.com – Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.K. (27) diamankan petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan D.K. di sebuah rumah makan yang berada di Desa Air Jamban.

"Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine yang dilakukan, yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Primadona.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan urine yang menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, D.K. dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Mandau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.