Kitab Hukum Jima Islam, Panduan Rumah Tangga yang Dibahas Ulama Sejak Berabad-Abad

Foto AI hanya ilustrasi, Spesial Malam Jumat, Membedah Kitab Hukum jiwa.(poto/ist/Rosadi jamani)

Kitab Hukum Jima Islam mengulas adab hubungan suami istri, etika rumah tangga, kebersihan, hingga doa yang diajarkan ulama klasik.

Satujju.com - Kitab Hukum Jima Islam kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah kalangan membahas isi kitab klasik yang mengatur adab hubungan suami istri dalam perspektif Islam. Meski berusia ratusan tahun, kitab tersebut dinilai masih relevan karena tidak hanya membahas hubungan biologis, tetapi juga etika, kebersihan, serta keharmonisan rumah tangga.

Kitab yang dikenal dengan nama Hukum Jima’ merupakan terjemahan dari kitab Al-Ubab yang diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu klasik sekitar abad ke-18. Karya ini dinisbahkan kepada Al-Fadhil al-Mawla Ahmad bin Sulaiman Kamal Basya, seorang ulama Turki Utsmani yang wafat sekitar tahun 1534 M.

Di lingkungan pesantren Nusantara, kitab tersebut kerap dipelajari bersama sejumlah kitab klasik lain yang membahas kehidupan rumah tangga, seperti Fathul Izar, Qurratul Uyun, dan Uqud al-Lujain. Tujuannya untuk memberikan panduan mengenai hubungan suami istri yang sesuai dengan adab dan syariat.

Salah satu pokok pembahasan kitab ini adalah pentingnya membangun suasana yang nyaman sebelum hubungan suami istri dilakukan. Pasangan dianjurkan menjaga kebersihan diri, menggunakan wewangian, serta membangun komunikasi yang baik.

Kitab itu juga menekankan pentingnya pendekatan yang lembut melalui canda, rayuan, dan suasana yang menyenangkan. Hubungan suami istri tidak dipandang sebagai tindakan sepihak, melainkan proses yang membutuhkan kesiapan dan kerelaan kedua belah pihak.

Dalam sejumlah penjelasan ulama yang dikutip kitab tersebut, hubungan yang dilakukan tanpa memperhatikan kondisi pasangan dinilai tidak sesuai dengan tujuan membangun keharmonisan keluarga. Karena itu, aspek kenyamanan dan persetujuan menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Selain itu, kitab Hukum Jima’ juga mengajarkan pentingnya kepuasan bersama dalam hubungan suami istri. Ulama klasik menilai hubungan yang harmonis akan memperkuat ikatan keluarga dan menciptakan kehidupan rumah tangga yang lebih baik.

Kitab ini turut membahas beberapa posisi yang dianggap lebih dianjurkan menurut pandangan ulama pada masa itu. Di sisi lain, terdapat pula sejumlah hal yang dinilai makruh serta beberapa larangan yang secara tegas dinyatakan haram, seperti hubungan saat haid atau nifas dan praktik yang bertentangan dengan syariat.

Aspek kebersihan mendapat perhatian khusus dalam kitab tersebut. Pasangan diwajibkan menjaga kesucian diri, termasuk melaksanakan mandi janabah setelah hubungan suami istri ketika telah memenuhi syarat yang mewajibkannya.

Tak hanya itu, kitab Hukum Jima’ juga memuat doa sebelum dan sesudah berhubungan. Doa tersebut bertujuan memohon keberkahan, perlindungan dari gangguan setan, serta harapan memperoleh keturunan yang saleh dan bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.

Pada bagian akhir, kitab ini membahas etika menjaga rahasia rumah tangga, hukum hubungan saat kehamilan, hingga sejumlah nasihat terkait kesehatan reproduksi yang berkembang pada masanya.

Keberadaan kitab tersebut menunjukkan bahwa para ulama klasik telah lama memberikan perhatian terhadap kehidupan rumah tangga secara menyeluruh. Pembahasan yang mereka susun tidak hanya berfokus pada aspek biologis, tetapi juga menempatkan adab, kasih sayang, dan keberkahan sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis.


BERITA TERKAIT