Menaker: Perempuan Harus Jadi Penggerak Transformasi Dunia Kerja di Era Digital dan AI

Menaker di sela-sela pelaksanaan International Labour Conference ke-114 di Jenewa

Jakarta, Satuju.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan demografi global.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker di sela-sela pelaksanaan International Labour Conference ke-114 di Jenewa, Kamis (11/6/2026).

Menurut Yassierli, kesetaraan gender di dunia kerja bukan sekadar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki, tetapi juga memastikan perempuan memiliki akses yang setara terhadap pengembangan keterampilan, pekerjaan yang aman, perlindungan yang memadai, serta kesempatan untuk berkembang dan berkarier.

Ia menilai ketimpangan gender yang masih terjadi saat ini berakar pada berbagai faktor kultural, mulai dari norma sosial dan stereotip gender, anggapan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk jenis kelamin tertentu, hingga beban pekerjaan domestik dan pengasuhan yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa imbalan ekonomi.

Selain itu, tantangan lain yang masih dihadapi perempuan meliputi kesenjangan upah, keterbatasan akses menuju posisi kepemimpinan, serta kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, Yassierli melihat adanya peluang sekaligus tantangan bagi perempuan. Teknologi digital dan AI dapat membuka akses kerja yang lebih fleksibel, namun juga berpotensi memperlebar kesenjangan apabila literasi digital dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis daring tidak diperkuat.

Karena itu, perempuan perlu didorong untuk memiliki kemampuan literasi digital dan literasi keuangan, mengakses pendidikan sains dan teknologi, mengikuti pelatihan vokasi, program peningkatan keterampilan (reskilling), serta pembelajaran sepanjang hayat. Dengan demikian, perempuan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta inovasi, pengembang teknologi, wirausahawan, serta penggerak ekonomi keluarga dan masyarakat.

Menaker juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesetaraan bagi pekerja perempuan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kesetaraan gender harus diwujudkan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Menurutnya, perempuan berhak mendapatkan ruang kerja yang aman, setara, dan bermartabat melalui penguatan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.


BERITA TERKAIT