SIDANG DUGAAN PEMERASAN PUPR

Sidang Pemerasan PUPR Riau: Ahli UGM Sebut Hubungan Gubernur-Wagub Tak Harmonis Tidak Lazim

Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara bersaksi di sidang dugaan pemerasan PUPR Riau (foto/Tribunpku)

PEKANBARU, Satuju.com - Sidang dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau mengungkap sorotan terhadap hubungan gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam persidangan, ahli administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada menilai kondisi tersebut tidak lazim karena berpotensi mengganggu koordinasi dan pengawasan di lingkungan pemerintahan.

Pendapat itu disampaikan ahli administrasi negara dan keuangan negara Universitas Gadjah Mada (UGM), W. Riawan Tjandra, saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Riawan hadir sebagai saksi ahli dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Menurut Riawan, jabatan gubernur dan wakil gubernur sejak awal dirancang sebagai satu kesatuan dalam sistem pemerintahan daerah. Keduanya memiliki fungsi untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif sekaligus mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan.

Ia menegaskan, wakil gubernur bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dalam pembagian tugas, koordinasi, dan pengawasan pemerintahan.

"Kalau ada pembagian kewenangan tetapi wakil gubernur sama sekali tidak diberitahu atau tidak dilibatkan, menurut saya itu tidak lazim dan tidak etis," ujar Riawan di persidangan.

Riawan menambahkan, pembagian kewenangan diperlukan untuk menjaga efektivitas organisasi sekaligus menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu pejabat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga rantai komando birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pejabat birokrasi tertinggi yang berperan dalam pembinaan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Proses pembinaan, pengawasan, evaluasi hingga promosi ASN, kata dia, harus berjalan sesuai jenjang kewenangan dalam struktur pemerintahan.

Karena itu, apabila kepala daerah secara langsung mengambil alih fungsi pengawasan atau memberikan instruksi kepada pejabat di level bawah tanpa melalui jalur birokrasi yang semestinya, tindakan tersebut dinilai tidak lazim.

"Prinsip organisasi pemerintahan menghendaki adanya hierarki dan jenjang kewenangan yang harus dihormati," katanya.

Ia menjelaskan sistem berjenjang tersebut dibangun untuk menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani memaksa kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa itu disebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman pihak terkait.

JPU mengungkap praktik tersebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" serta disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Setelah terjadi pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan fee sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan sejumlah perantara.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, angka tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut menyetujui permintaan itu karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan jabatan.

Setoran dilakukan secara bertahap dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.

Dalam dakwaan disebutkan sebagian uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


BERITA TERKAIT