Andri Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Motor Listrik Rp1,03 Triliun
Foto AI hanya ilustrasi, Andri Mulyono tersangka kelima skandal megaKorupsi BGN.(poto/ist/Rosadi jamani)
Kejagung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Satuju.com - Tersangka korupsi motor listrik bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang terkait dengan program di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik Emmo tipe JVX GT dan JVH Max yang kini menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya yang sangat besar.
Andri Mulyono diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Ia juga merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut dengan kepemilikan sebesar 72,5 persen. Sementara sisanya dimiliki oleh Yenna Yuniana sebesar 27,5 persen.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan motor listrik yang mencapai 21.801 unit. Nilai proyek yang menembus Rp1,03 triliun itu diduga mengandung praktik penggelembungan harga atau markup sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung operasional kendaraan yang diadakan dalam jumlah besar.
Sebelum menetapkan Andri sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN menjadi lima orang.
Meski kasus hukum terus bergulir, ribuan motor listrik yang telah didistribusikan ke berbagai daerah tetap digunakan untuk kebutuhan operasional dan tidak masuk dalam daftar barang yang akan disita penyidik.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah sejumlah pihak yang kini terseret dalam perkara tersebut sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial pada tahun 2020.
Kasus ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran program pemerintah. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan motor listrik bernilai triliunan rupiah tersebut.
