Hubungan Gubernur-Wakil Riau Jadi Sorotan, Kesaksian Ahli UGM Picu Perdebatan

Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara bersaksi di sidang dugaan pemerasan PUPR Riau (foto/TribunPku)

PEKANBARU, Satuju.com - Hubungan Gubernur Wakil Riau kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli administrasi negara dan keuangan negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), W. Riawan Tjandra, memberikan keterangan secara daring terkait pola hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Riawan, hubungan yang tidak harmonis antara gubernur dan wakil gubernur merupakan kondisi yang tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah. Situasi tersebut berpotensi mengganggu koordinasi pemerintahan sekaligus melemahkan fungsi pengawasan internal.

Keterangan ahli itu kemudian memunculkan beragam respons di ruang publik. Salah satunya muncul dalam sebuah grup WhatsApp yang menilai pandangan akademisi lebih menitikberatkan pada pendekatan teoritis dibanding fakta yang sedang diuji dalam persidangan.

Dalam tanggapan tersebut disebutkan, "Ampuuuun dah mendengar kesaksian saksi ahli dari akademisi ini, masih juga berkutat dialam teoritis dan ideal, sementara sidang ini bicara fakta kejadian."

Tanggapan itu juga mengutip data Kementerian Dalam Negeri terkait fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.

"Berikut data statistik Kemendagri terhadap kasus pecah Kongsi kepala Daerah baik provinsi maupun kota yaitu sebesar 94.95%, dengan fakta tidak lagi berpasangan saat masa jabatan mereka habis atau ketika memasuki periode kedua."

Pandangan tersebut menilai dinamika hubungan antara Gubernur Riau Abdul Wahid dan wakilnya merupakan bagian dari fenomena yang kerap terjadi dalam pemerintahan daerah.

"Jadi kasus Wahid dan SF adalah bentuk pecah kongsi yang lebih cepat saja sebelum habis masa jabatan."

Tanggapan itu kemudian ditutup dengan kritik terhadap pandangan yang dianggap terlalu ideal dalam melihat realitas politik daerah.

"Namun diakhir pembicaraan didalam group whatsapp, Kalaulah semua berjalan sesuai dengan teori yang dia sampaikan di pengadilan maka keberadaan saksi ahli sendiri mungkin tidak dibutuhkan, dan jangan-jangan pengadilan pun sudah tidak kita butuhkan," tutupnya mengakhiri, Jumat (12/6/2026).

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah masih menjadi isu penting dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.


BERITA TERKAIT