Tambang Tanah Puru Merawang Disorot, Polisi Turun Cek Dugaan Aktivitas Tanpa Izin

Lokasi Aktivitas tambang tanah puru Merawang di kawasan Jalan Simpang Lima, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.(poto/ist)

Aktivitas tambang tanah puru di Merawang, Bangka, diduga belum mengantongi izin. Polisi berjanji turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Merawang (Bangka), Satuju.com - Aktivitas tambang tanah puru Merawang di kawasan Jalan Simpang Lima, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kegiatan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Menyikapi laporan masyarakat, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Informasi yang diterima menyebutkan aktivitas penambangan berlangsung di area perkebunan kelapa sawit dan telah berjalan cukup lama. Warga sekitar mengaku resah karena operasional tambang dinilai menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi, sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat mengeruk tanah, sementara sejumlah truk hilir mudik mengangkut material hasil galian. Aktivitas berlangsung secara terbuka tanpa terlihat papan informasi yang menjelaskan legalitas usaha pertambangan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dampak aktivitas tambang semakin dirasakan masyarakat. Debu dari kendaraan pengangkut material disebut kerap menyelimuti jalan dan permukiman saat cuaca panas.

Sebaliknya, ketika hujan turun, material tanah yang tercecer di jalan membuat kondisi menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

"Kami sudah pernah menyampaikan keluhan ke lokasi tambang, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang berarti," ungkapnya.

Jika dugaan aktivitas tanpa izin tersebut terbukti, pengelola tambang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pihak yang menjalankan usaha pertambangan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Kapolsek Merawang saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan.

"Terima kasih informasinya, akan kami cek langsung ke lapangan," ujarnya singkat.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi tambang.


BERITA TERKAIT