Pengerahan TNI Saat Demo Mahasiswa Dinilai Picu Kekhawatiran Demokrasi
Foto AI hanya ilustrasi, Mobilisasi TNI dan KOMCAD saat Demo mahasiswa dinilai Ilegal!.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
Pengerahan TNI dan Komcad saat aksi mahasiswa memicu perdebatan soal demokrasi, dasar hukum, serta batas peran aparat di ruang sipil.
Satuju.com - Pengerahan TNI saat demo mahasiswa kembali menjadi sorotan setelah munculnya laporan mengenai keterlibatan personel militer dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Fenomena ini memunculkan perdebatan terkait batas kewenangan aparat pertahanan dalam menghadapi demonstrasi warga sipil.
Sejumlah kalangan menilai kehadiran unsur militer dalam pengamanan aksi mahasiswa berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi. Mereka menyoroti perbedaan fungsi antara aparat pertahanan negara dan aparat penegak hukum dalam menangani dinamika keamanan domestik.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas utama militer adalah menjaga kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Sementara itu, pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu tugas keamanan dalam negeri, harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
Di sisi lain, Komponen Cadangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dibentuk untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Status Komcad sebagai warga sipil terlatih memunculkan pertanyaan ketika unsur tersebut dikaitkan dengan pengamanan aksi massa.
Pengamat menilai munculnya personel TNI maupun atribut Komcad di sekitar demonstrasi dapat memunculkan efek psikologis yang berbeda dibandingkan pengamanan oleh kepolisian. Kehadiran aparat pertahanan dinilai berpotensi mengubah persepsi publik terhadap aksi mahasiswa yang pada dasarnya merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.
Perdebatan juga mengarah pada mekanisme koordinasi antara TNI dan Polri. Dalam praktiknya, bantuan personel militer kepada kepolisian dapat dilakukan melalui skema perbantuan atau Bantuan Kendali Operasi (BKO). Namun, sejumlah pihak menilai pelaksanaan mekanisme tersebut harus tetap mengacu pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan.
Selain isu di lapangan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan tekanan terhadap gerakan mahasiswa di ruang digital. Berbagai laporan menyebut adanya penyebaran data pribadi aktivis, gangguan terhadap akun komunikasi, hingga munculnya kampanye narasi tandingan di media sosial yang dinilai dapat memengaruhi ruang kebebasan berekspresi.
Situasi tersebut memunculkan diskusi lebih luas mengenai kondisi demokrasi Indonesia. Sejumlah akademisi dan pemerhati politik mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas keamanan dan perlindungan hak-hak sipil. Mereka menilai setiap langkah pengamanan harus berjalan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persepsi kemunduran demokrasi.
Perdebatan mengenai pelibatan TNI dan Komcad dalam pengamanan demonstrasi diperkirakan akan terus berkembang. Transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan publik dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses pengamanan tetap sejalan dengan prinsip negara demokratis.
