Ancaman Denda BBM Subsidi Rp60 Miliar untuk Pembeli 25 Liter Pertalite Picu Polemik Keadilan
Foto AI hanya ilustrasi, Dua Wajah Penegak Hukum, ADILKAH UNTUK SEMUA?. (poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
Kasus pembelian 25 liter Pertalite dengan jeriken berujung ancaman denda Rp60 miliar dan 6 tahun penjara, memicu perdebatan soal keadilan hukum.
Satuju.com - Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menjerat dua warga Medan kembali menjadi sorotan publik. Ancaman denda BBM subsidi hingga Rp60 miliar terhadap pembelian sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken memicu perdebatan luas mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro, saat ini menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain ancaman denda maksimal Rp60 miliar, keduanya juga menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun.
Besarnya ancaman pidana tersebut menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai perkara yang dihadapi kedua warga itu lebih dekat pada persoalan administratif atau prosedural dibanding kejahatan migas berskala besar.
Pengamat kebijakan publik Hermansyah menilai pendekatan pembinaan seharusnya lebih dikedepankan apabila persoalan utama berkaitan dengan ketentuan administrasi pembelian BBM subsidi.
"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," ujarnya.
Menurut Hermansyah, pelaku usaha eceran BBM di wilayah terpencil umumnya hanya memperoleh keuntungan dalam jumlah terbatas. Ia memperkirakan keuntungan yang didapat dari satu transaksi penjualan tidak lebih dari sekitar Rp15 ribu.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah informasi mengenai ancaman hukuman yang dihadapi kedua terdakwa ramai dibahas di media sosial. Warganet mempertanyakan proporsionalitas sanksi yang dikenakan terhadap pembelian BBM dalam jumlah relatif kecil.
Perdebatan semakin meluas ketika kasus tersebut dibandingkan dengan perkara obstruction of justice yang menjerat Toni Tamsil alias Akhi dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Biaya perkara tersebut sejatinya merupakan biaya administrasi pengadilan, bukan denda pidana. Namun angka itu menjadi perbincangan publik karena dianggap kontras dengan ancaman denda miliaran rupiah yang dihadapi dua warga Medan dalam perkara BBM subsidi.
Kasus Aziz dan Ranning kini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai penerapan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga distribusi BBM subsidi sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah ancaman pidana yang sangat berat terhadap pelanggaran berskala kecil sudah mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan publik.
