Kasus Suap Bea Cukai Rp91 Miliar Terungkap, Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat Disorot

Foto AI hanya ilustrasi, John Field, Penyuap Bis-bos di Bea Cukai. (poto/ist/Rosadi jamani)

Satuju.com - Kasus suap Bea Cukai kembali menjadi perhatian publik setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Dalam persidangan yang berlangsung Jumat lalu, Direktur PT Blueray Cargo, John Field, mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. "Ya, saya bersalah, Yang Mulia," ujar John dalam sidang tersebut.

"Berdasarkan dakwaan, nilai perkara yang menyeret perusahaan jasa kepabeanan itu mencapai sekitar Rp91 miliar. Jaksa mengungkap sekitar Rp63,1 miliar diduga mengalir kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai untuk mempermudah berbagai kepentingan bisnis perusahaan.

Selain itu, terdapat dugaan pemberian dana sekitar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Dalam persidangan, nama tersebut disebut telah melarikan diri sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Jaksa juga membeberkan bahwa praktik pemberian uang diduga dilakukan secara rutin dengan nominal mencapai Rp5 miliar setiap bulan. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembuktian perkara yang kini bergulir di pengadilan.

"Sejumlah nama turut muncul dalam dakwaan. Djaka Budhi Utama disebut menerima Rp3 miliar, Rizal Rp2 miliar, dan Sisprian Rp1 miliar. Selain itu, terdapat penyebutan kode BC1, BC2, dan BC3 yang diduga berkaitan dengan penerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Penyerahan uang disebut berlangsung di berbagai lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Perkara ini juga menyeret nama sejumlah pejabat dari instansi lain. Dalam dakwaan, disebut adanya aliran dana yang diduga diterima sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan. Nama Deputi Tubagus, Direktur Partomo, Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael disebut menerima dana dari Andreas Budi Santoso dalam rentang waktu sepanjang 2025.

"Jaksa menilai praktik tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali. Temuan itu memperkuat dugaan adanya pola pemberian uang yang terstruktur untuk memuluskan proses tertentu.

Sementara itu, dua terdakwa lain yang merupakan anak buah John Field, yakni Dedy dan Andri, turut menyampaikan penyesalan atas perbuatan mereka. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas layanan kepabeanan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pengungkapan fakta-fakta di persidangan diharapkan dapat membuka seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.

Proses hukum masih terus berjalan dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.


BERITA TERKAIT