Kemnaker Dorong Pekerja Manfaatkan Program JKP untuk Perlindungan dan Pengembangan Karier

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Jakarta, Satuju.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak para pekerja di Indonesia untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi dinamika dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Program JKP dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka mempersiapkan diri kembali memasuki pasar kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Program JKP memberikan sejumlah manfaat kepada peserta, di antaranya bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang diterima selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Menurut Indah, salah satu layanan yang menjadi fokus dalam Program JKP adalah bimbingan jabatan dan konseling karier. Layanan tersebut membantu peserta mengenali potensi, minat, serta kompetensi yang dimiliki sehingga dapat menyusun rencana karier baru setelah mengalami PHK.

Tak hanya itu, konseling karier juga diharapkan mampu mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali bekerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan dan program peningkatan keterampilan atau reskilling guna memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah menambahkan, para pekerja perlu memahami syarat kepesertaan Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disediakan pemerintah.

Adapun persyaratan menjadi peserta Program JKP antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil juga harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara bagi pekerja pada perusahaan menengah dan besar, persyaratan kepesertaan mencakup kepesertaan dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” kata Indah.

Melalui Program JKP, pemerintah berharap para pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan, serta lebih siap untuk kembali memasuki dunia kerja dengan kompetensi yang lebih baik.