Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Berhasil Dipulihkan, Sang Buronan Masih Misterius
Foto AI hanya ilustrasi, BURON Eddy Tansil.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
JAKARTA, Satuju.com - Aset Eddy Tansil dipulihkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nilai mencapai Rp51,68 miliar. Aset hasil penyerahan sukarela atau voluntary asset tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Pemulihan aset itu kembali mengingatkan publik pada salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Meski demikian, nilai yang berhasil dikembalikan masih jauh di bawah total kerugian negara dalam perkara kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada Golden Key Group pada awal 1990-an. Dalam proses hukum, negara disebut mengalami kerugian sekitar 430 juta dolar AS atau setara Rp1,3 triliun berdasarkan nilai tukar saat itu.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar, dikenakan denda Rp30 juta, serta sejumlah asetnya disita negara.
Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pelarian tersebut diduga memanfaatkan izin berobat ke rumah sakit dan melibatkan praktik suap terhadap petugas pengawal.
Hingga kini, hampir tiga dekade setelah kabur, keberadaan Eddy Tansil masih belum diketahui secara pasti. Berbagai spekulasi mengenai lokasi persembunyiannya sempat beredar, tetapi belum pernah mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus Eddy Tansil tetap menjadi simbol lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pada masanya. Di tengah upaya negara memulihkan aset yang tersisa, sosok buronan yang pernah menjadi perhatian nasional itu masih menyisakan tanda tanya besar.
"Sudah hampir 30 tahun berlalu, tetapi keberadaan Eddy Tansil masih belum terungkap secara resmi."
