Guru Honorer Gugat Program MBG ke MK, Minta Pelaksanaan Dihentikan Sementara
Kuasa hukum para pemohon, Edy K. Wahid
Jakarta, Satuju.com - Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Koalisi Makan Bergizi Gratis (MBG) Watch menggugat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai program unggulan pemerintah tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kuasa hukum para pemohon, Edy K. Wahid, mengatakan berbagai keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pendidikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta agar pelaksanaan program MBG dihentikan sementara hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas permohonan uji materi yang sedang berjalan.
“Untuk menghindari kerugian yang lebih besar untuk negara, sebaiknya MBG ini distop dulu sampai putusan MK keluar,” kata Edy di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).
Edy menilai, pelaksanaan program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait penggunaan anggaran negara dan dampaknya terhadap dunia pendidikan.
Selain mengajukan uji materi, Koalisi MBG Watch juga berencana melayangkan gugatan ganti rugi kepada pemerintah. Gugatan tersebut, menurut Edy, akan diajukan karena program MBG dinilai telah menimbulkan korban di sektor pendidikan, baik bagi guru maupun peserta didik.
“Gugatan ganti rugi terhadap korban pendidikan, guru, anak, murid, dan lain sebagainya. Dan kami bisa membayangkan itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap negara,” ujarnya.
Namun demikian, Edy menegaskan bahwa rencana gugatan ganti rugi tersebut baru akan dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap delapan pasal dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Program MBG.
Ia menjelaskan, delapan pasal yang diuji di MK berkaitan dengan aspek penganggaran dan landasan hukum program tersebut, yang menurut para pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Permohonan uji materi yang diajukan para guru honorer itu pun menambah daftar polemik seputar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait permintaan penghentian sementara Program MBG maupun rencana gugatan ganti rugi yang disampaikan Koalisi MBG Watch.
Sementara itu, proses persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi masih terus berjalan dan publik menunggu putusan yang nantinya akan menentukan kelanjutan dasar hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.
