Video: Tambang Timah Ilegal Mentok Muncul Lagi, Nelayan Desak Usut Pemodal dan Penampung

MENTOK, Satuju.com - Tambang timah ilegal Mentok kembali menjadi sorotan setelah puluhan ponton jenis Tambang Inkonvensional (TI) Selam dilaporkan beroperasi di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung pada malam hari itu memicu keresahan nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sekitar 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Selam terlihat beroperasi selama dua malam terakhir. Keberadaan ponton tersebut kembali menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah perairan Mentok.

Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat langsung aktivitas tersebut saat melaut.

"Kami turun melaut semalam dan melihat sendiri ada sekitar 20 ponton jenis selam bekerja di Laut Keranggan. Ini bukan baru semalam, sudah dua malam berturut-turut mereka beroperasi," ungkapnya, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, aktivitas tambang berlangsung hingga menjelang subuh. Para pelaku diduga memanfaatkan waktu malam untuk menghindari pengawasan aparat.

Munculnya kembali puluhan ponton di lokasi tersebut dinilai menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Warga menilai operasional tambang dalam jumlah besar sulit berjalan tanpa dukungan modal, logistik, distribusi hasil tambang, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan.

Seorang warga Mentok menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan.

"Kalau hanya pekerja yang ditangkap, tambang akan hidup lagi. Yang harus ditangkap itu pemilik ponton, pemodal dan penampung timahnya. Mereka inilah yang menikmati keuntungan terbesar," ujarnya.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang laut ilegal juga berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan tradisional. Pengerukan dasar laut menyebabkan perairan menjadi keruh, merusak habitat biota laut, mengganggu jalur migrasi ikan, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan.

HS, salah seorang nelayan Mentok, mengatakan kelompok nelayan selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak aktivitas tambang ilegal.

"Kami mencari makan dari laut. Ketika dasar laut dirusak dan ikan menjauh, kami yang merasakan dampaknya. Karena itu kami berharap aparat benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku. Pemilik ponton dan penampung pasir timah ilegal harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," tegas HS.

Aktivitas TI Selam juga dikenal memiliki risiko keselamatan kerja yang tinggi. Para pekerja harus menyelam ke dasar laut menggunakan peralatan sederhana untuk mengisap pasir timah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kehabisan oksigen, tenggelam, hingga kecelakaan fatal saat bekerja.

Dari sisi hukum, pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi hukum juga dapat dikenakan kepada pihak yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengusut pemilik ponton, pemodal, koordinator lapangan, hingga penampung pasir timah yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis tambang ilegal.

Kembalinya aktivitas tambang timah ilegal di Laut Keranggan dinilai menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Nelayan berharap aparat bersama instansi terkait mengambil langkah tegas dan menyeluruh agar aktivitas serupa tidak terus berulang dan merusak ekosistem laut serta sumber penghidupan masyarakat pesisir.