Polemik Ijazah Joko Widodo, Ahli Hukum Soroti Tanggung Jawab Penerbit Dokumen
Bu Elida Nety: Jokowi Itu Tidak Salah.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
Polemik ijazah Joko Widodo dinilai tak bisa hanya menyorot pengguna dokumen. Ahli hukum menegaskan penerbit dokumen juga harus diperiksa.
Jakarta, Satuju.com - Polemik ijazah Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Di tengah perdebatan yang berkembang, praktisi hukum Elida Nety menilai pembahasan mengenai keabsahan dokumen akademis tidak dapat hanya berfokus pada pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
Menurut Elida, apabila sebuah dokumen diduga bermasalah atau palsu, maka pihak yang membuat dan menerbitkan dokumen juga harus masuk dalam lingkup pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya pada pengguna akhir dokumen.
Pandangan itu merujuk pada konstruksi hukum pidana terkait pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua unsur yang berbeda namun saling berkaitan, yakni tindakan membuat surat palsu dan tindakan menggunakan surat palsu.
Pada aspek pertama, hukum menyoroti pihak yang memalsukan, mengubah, atau menerbitkan dokumen secara tidak sah. Sementara pada aspek kedua, fokus diarahkan kepada pihak yang menggunakan dokumen tersebut dengan mengetahui bahwa dokumen itu tidak asli.
Elida menilai logika hukum tersebut menunjukkan bahwa sebuah dokumen tidak mungkin beredar tanpa ada pihak yang lebih dulu memproduksinya. Karena itu, menurutnya, proses penelusuran tidak boleh berhenti hanya pada pengguna dokumen.
Jika perspektif itu diterapkan pada dokumen akademis seperti ijazah, maka institusi pendidikan penerbit dokumen turut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Universitas memiliki sistem administrasi, arsip akademik, hingga data registrasi mahasiswa yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan dokumen.
Selain itu, keabsahan tanda tangan pejabat berwenang pada masa penerbitan dokumen juga menjadi unsur yang dapat diverifikasi melalui pemeriksaan forensik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dokumen benar-benar diterbitkan melalui mekanisme resmi.
Di sisi lain, lembaga yang menerima dokumen untuk kepentingan administrasi maupun pencalonan jabatan publik juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi secara cermat melalui mekanisme pemeriksaan silang.
Elida menegaskan bahwa penyelesaian polemik dokumen akademis seharusnya mengedepankan pembuktian yang transparan dan objektif. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup seluruh rantai dokumen, mulai dari arsip lembaga penerbit hingga proses verifikasi forensik.
Dengan pendekatan tersebut, polemik yang selama ini berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan fakta hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengurangi spekulasi yang terus berulang.
