DPO Perambah Hutan Bengkalis Bertambah, Kejari Buru Bombeng dan Dua Terpidana

Kejari Bengkalis menetapkan tiga DPO kasus perambahan hutan. Bombeng, Usuf, dan Paijo diburu untuk pelaksanaan eksekusi putusan inkrah.(poto/ist)

BENGKALIS, Satuju.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis merilis tiga DPO perambah hutan Bengkalis yang hingga kini belum berhasil dieksekusi meski telah berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga buronan tersebut adalah Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi. Penetapan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap ketiga terpidana tersebut.

“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu (17/6/2026).

Menurut Wahyu, ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan karena mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Bengkalis.

Hasil penyelidikan dan keterangan ahli pemetaan menunjukkan lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan hutan negara. Berdasarkan overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Dalam perkara yang menjerat Paijo Riswandi, ia diketahui berperan sebagai perantara jual beli lahan sekaligus menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi kebun kelapa sawit. Tindakan itu dilakukan meski yang bersangkutan mengetahui status lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

Sementara itu, Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai serta memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Untuk Novrianto alias Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujar Wahyu.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung cukup lama, yakni sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023.

Khusus perkara Bombeng, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025. Putusan itu menguatkan proses hukum yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls dan diperkuat Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR.

Wahyu mengajak masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

“Kami berharap peran aktif masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada pihak kejaksaan agar proses eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Bengkalis akan terus memburu ketiga DPO tersebut guna melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Bengkalis kini terus melakukan upaya pencarian terhadap ketiga terpidana guna melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan,” ungkap Wahyu.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perambahan kawasan hutan yang selama ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis.