Asas Nebis in Idem Jadi Sorotan, BPHN Pertanyakan Penetapan Tersangka Irfan Suryanagara
BPHN Kementerian Hukum menyoroti dugaan pelanggaran asas nebis in idem dalam kasus Irfan Suryanagara yang telah diputus hingga PK.(poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - Asas nebis in idem kembali menjadi perhatian setelah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyoroti penetapan kembali Irfan Suryanagara sebagai tersangka dalam perkara yang disebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pandangan tersebut tertuang dalam surat resmi BPHN Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Dalam surat itu, BPHN menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip nebis in idem sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum bagi warga negara.
Kasus ini mencuat setelah Irfan Suryanagara mengadukan kembali proses hukum yang menjerat dirinya. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Irfan kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11./2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.
Padahal, perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut sebelumnya telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Proses itu berakhir dengan Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
BPHN menilai, ketika suatu perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh upaya hukum telah ditempuh, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada pihak yang bersangkutan.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa hukum Indonesia secara tegas mengatur adanya batas akhir proses peradilan. Pasal 318 ayat (6) KUHAP menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan itu juga diperkuat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali.
Selain itu, prinsip nebis in idem kini diatur secara eksplisit dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut menegaskan seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BPHN juga mengaitkan prinsip tersebut dengan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan.
Dalam surat tersebut, BPHN turut menyinggung persoalan pengembalian barang bukti yang menjadi bagian dari polemik perkara. Menurut BPHN, berdasarkan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor putusan.
Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait pelaksanaan pengembalian barang bukti, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah eksekusi putusan, bukan melalui pembentukan perkara pidana baru yang memiliki keterkaitan dengan objek yang sama.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sejumlah akademisi hukum. Dr. Ali Sauge, SH., MM., Ph.D menjelaskan bahwa unsur pokok tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki barang yang secara hukum merupakan milik orang lain. Sementara Dr. Endang, SH., MH menegaskan penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan secara melawan hukum terhadap barang milik pihak lain.
Dalam perkara yang dipersoalkan Irfan, objek yang menjadi polemik disebut berupa sertifikat yang terdaftar atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 juga menyatakan unsur TPPU tidak terbukti serta memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meski surat BPHN tidak memiliki kekuatan mengikat seperti putusan pengadilan, substansi yang disampaikan dinilai menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga konsistensi penerapan asas kepastian hukum.
Sebagai langkah hukum, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara menggunakan mekanisme praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Perkembangan perkara ini kini tidak hanya menyangkut status tersangka atau sengketa barang bukti, tetapi juga menyentuh isu mendasar mengenai penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, perlindungan hak asasi manusia, serta penerapan asas nebis in idem dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
