Kasus Ekspor Ilmenit PMM Dibahas di KSP, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuduhan
Poltak Silitonga SH MH Kuasa Hukum (jas hitam) didampingi Kuncoro Chandrawinata (PT PMM) saat rapat bersama KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026).(poto/ist/Rikky Fermana)
JAKARTA, Satuju.com - Kasus ekspor ilmenit PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) menjadi perhatian Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, sejumlah pihak terkait dipertemukan untuk membahas polemik penahanan 15 kontainer ilmenit milik perusahaan tersebut.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, mengatakan perusahaan selama ini menghadapi tuduhan penyelundupan logam tanah jarang, bahan radioaktif, hingga bahan nuklir. Namun, menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium justru menunjukkan sebaliknya.
"Kami datang ke Kantor Staf Kepresidenan bukan untuk meminta perlakuan istimewa. Kami datang meminta keadilan. Kami ingin negara melihat fakta yang sebenarnya. Jangan sampai perusahaan yang taat aturan justru dihancurkan oleh opini yang tidak pernah terbukti secara hukum maupun ilmiah," ujar Poltak di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Poltak menjelaskan, sebelum ekspor dilakukan, komoditas ilmenit telah melalui pemeriksaan PT Sucofindo sebagai surveyor resmi pemerintah. Hasil pengujian menyatakan material tersebut tidak mengandung unsur radioaktif, bukan logam tanah jarang, serta memenuhi persyaratan ekspor.
PT PMM bahkan telah dua kali melakukan pengiriman pada Februari 2026 tanpa kendala. Persoalan muncul saat perusahaan akan mengirimkan 15 kontainer pada pengapalan berikutnya.
Menurut Poltak, perusahaan kemudian menyetujui pengujian ulang oleh Laboratorium Bea Cukai Pusat. Proses pengambilan sampel disaksikan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, PT Sucofindo, Satgas Tricakti, Bea Cukai dan PT PMM.
"Hasilnya tidak ditemukan kandungan radioaktif, tidak ditemukan unsur bahan nuklir, dan tidak ditemukan logam tanah jarang yang dilarang diekspor," katanya.
Setelah hasil pemeriksaan kedua keluar, Bea Cukai kembali menerbitkan dokumen persetujuan ekspor dan melakukan penyegelan ulang terhadap seluruh kontainer.
"Secara hukum, secara administrasi, secara teknis, semuanya sudah selesai. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat keberangkatan barang," ujar Poltak.
Namun, kapal yang membawa 15 kontainer tersebut kemudian dihentikan di perairan Nongsa, Batam, setelah muncul dugaan barang yang diangkut mengandung bahan radioaktif dan logam tanah jarang. Informasi itu berkembang luas dan menjadi perhatian nasional.
PT PMM lalu menyampaikan pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan. Dudung Abdurachman kemudian menggelar rapat koordinasi yang dihadiri unsur TNI AL, Pangkoarmada RI, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, serta PT PMM.
Dalam forum tersebut, kata Poltak, hasil pengujian dari PT Sucofindo dan Bea Cukai kembali dipaparkan. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga menegaskan PT PMM memiliki legalitas untuk melakukan pengolahan dan ekspor ilmenit.
"Jadi pertanyaannya sederhana. Kalau hasil laboratorium pertama aman, hasil laboratorium kedua aman, dokumen ekspor lengkap, izin perusahaan lengkap, lalu dasar tuduhan penyelundupan itu apa?" tanya Poltak.
Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
"Kami tidak anti pengawasan. Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Harus berdasarkan hasil laboratorium, bukan berdasarkan opini. Harus berdasarkan fakta, bukan berdasarkan sentimen," tegasnya.
Poltak menambahkan, PT PMM akan terus menempuh jalur hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan hak perusahaan.
"Kami percaya hukum harus berdiri di atas bukti. Kami percaya kebenaran tidak bisa disembunyikan selamanya. Mungkin fitnah bisa berlari lebih cepat, tetapi pada akhirnya kebenaran akan sampai lebih dulu di garis akhir. Dan kami percaya keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya.
