Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Keenam Kasus Korupsi BGN
Foto AI hanya ilustrasi, Glory Harimas Sihombing tersangka ke-6 skandal megakorupsi BGN.(poto/ist/Rosadi Jamani)
Satuju.com - Tersangka korupsi BGN Glory Harimas Sihombing resmi masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung menangkap Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu pada Kamis malam, 18 Juni 2026.
Glory Harimas Sihombing merupakan lulusan Biologi Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2010-2014. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bekerja di sejumlah perusahaan dan lembaga, mulai dari McKinsey, LinkAja, SYSTEMIQ, Global Founders Capital, hingga menjadi Founding Partner Global Green Capital dan CEO Carbon Offset Asia.
Dalam penyidikan yang berkembang, Glory diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia disebut memperoleh akses terhadap informasi titik dapur SPPG dan berkomunikasi dengan tim verifikator BGN.
Penyidik menduga titik-titik SPPG tersebut diperjualbelikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra program MBG. Nilai transaksi setiap titik disebut mencapai ratusan juta rupiah dengan harga minimal sekitar Rp100 juta.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung juga mencakup sejumlah dugaan mark-up pengadaan. Beberapa di antaranya menyangkut pengadaan motor listrik, televisi ukuran 75 inci, hingga sepatu dalam jumlah besar.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN ini sebelumnya telah menjerat lima tersangka lainnya. Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka kini bertambah menjadi enam orang.
Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mahasiswa menyuarakan penghentian program tersebut, sementara beberapa pihak lain meminta agar program tetap dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Kejaksaan Agung terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar yang menyeret pengelolaan program pemenuhan gizi nasional tersebut.
