Status Tersangka Bukan Vonis, Persidangan Jadi Arena Pembuktian
Foto AI hanya ilustrasi, ROY SURYO DAN DOKTER TIFA.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
Status tersangka bukan akhir perkara. Persidangan terbuka menjadi ruang pembuktian untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Satuju.com - Status tersangka bukan vonis menjadi prinsip penting yang kembali mengemuka setelah Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua perkara dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tahapan tersebut menandai masuknya perkara ke fase penuntutan. Namun, proses hukum yang berjalan belum menentukan seseorang bersalah karena pembuktian sesungguhnya akan berlangsung di pengadilan.
"Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status tersangka hanya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dinilai cukup oleh penyidik untuk membawa perkara ke tahap berikutnya. Penahanan maupun pelimpahan berkas merupakan bagian dari mekanisme hukum, bukan putusan akhir atas suatu perkara.
Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum berlangsung.
Persidangan terbuka menjadi ruang paling sah untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga argumentasi dari masing-masing pihak.
Bagi jaksa penuntut umum, sidang menjadi kesempatan untuk membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara bagi terdakwa, pengadilan merupakan ruang untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti tandingan, dan menguji seluruh dalil yang diajukan penuntut umum.
"Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law dinilai hanya dapat terwujud apabila setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam proses peradilan.
Keterbukaan persidangan juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Transparansi dibutuhkan agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini maupun kedudukan seseorang.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang melibatkan figur publik, berbagai perdebatan terus bermunculan di ruang digital. Tidak sedikit pihak yang terburu-buru menjatuhkan penilaian sebelum adanya putusan pengadilan.
Karena itu, publik diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi pengadilan untuk menjalankan fungsi pembuktian secara independen.
Pada akhirnya, tujuan utama dari proses peradilan bukan sekadar menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran tetap menjadi landasan dalam negara hukum.
