Dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Sempat Minta Izin Ikut Ujian S3 di UI
Dr Tifa Ditangkap Polisi
Jakarta, Satuju.com – Tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun. Menurut Refly, sebelum proses penahanan dilakukan, Tifa sempat mengajukan permohonan kepada penyidik untuk diberikan kesempatan mengikuti ujian program doktor (S3) di Universitas Indonesia.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Tifa tampak mengenakan pakaian berwarna terang dan terlihat tersenyum saat dikawal aparat kepolisian menuju lokasi ujian. Momen tersebut menarik perhatian publik karena berlangsung di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.
Refly Harun menjelaskan bahwa kliennya tetap berupaya memenuhi kewajiban akademiknya meskipun sedang menjalani proses hukum. Ia juga menyebut permohonan untuk mengikuti ujian telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Benar, Ibu Tifa ditangkap pagi ini. Sebelumnya beliau meminta izin untuk mengikuti ujian S3 di Universitas Indonesia,” ujar Refly.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai detail penangkapan maupun status hukum terbaru yang dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma.
Kasus yang menjerat Tifa berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik. Proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi terkait kasus tersebut masih terus berlangsung.
Sementara itu, video yang memperlihatkan Tifa tetap tersenyum saat berada dalam pengawalan aparat mendapat beragam respons dari masyarakat di media sosial. Sebagian menilai sikap tersebut menunjukkan ketenangan dalam menghadapi proses hukum, sementara lainnya menunggu perkembangan lebih lanjut dari perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
