UAS Jadi Saksi Meringankan Abdul Wahid, Sebut Komitmen Antikorupsi Sudah Terlihat Sejak Awal Menjabat

UAS Jadi Saksi Meringankan Abdul Wahid

Pekanbaru, Satuju.com – Ustaz Abdul Somad (UAS) hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, UAS menegaskan bahwa Abdul Wahid selama ini dikenal memiliki komitmen kuat terhadap pemerintahan yang bersih serta upaya pemberantasan korupsi.

Di hadapan persidangan, UAS mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima pesan langsung dari Abdul Wahid yang berisi instruksi dan imbauan kepada jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi maupun pungutan liar (pungli).

“Beliau mengirimkan pesan dan menunjukkan kepada saya tangkapan layar pesan di grup-grup. Isinya mengingatkan agar jangan ada pungli dan jangan ada tindakan korupsi. Bahkan, beliau juga memecat orang yang melakukan pengutipan,” ujar UAS saat memberikan kesaksian.

Menurut UAS, komitmen tersebut bukan hal yang baru. Ia mengaku telah mengenal Abdul Wahid sejak lama dan melihat adanya keinginan kuat untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari praktik penyimpangan.

UAS bahkan mengungkapkan alasan dirinya memberikan dukungan politik kepada Abdul Wahid sejak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI hingga akhirnya terpilih menjadi Gubernur Riau. Menurutnya, perubahan sosial tidak hanya dapat dilakukan melalui ceramah dan dakwah, tetapi juga melalui kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.

“Saya berpikir perubahan tidak cukup hanya melalui ceramah. Dakwah akan lebih efektif jika diwujudkan melalui kebijakan, melalui tanda tangan, melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, dan undang-undang. Karena itu, saya mencari orang yang saya anggap jujur dan amanah untuk berada di posisi tersebut. Itulah mengapa saya memilih sahabat saya, Abdul Wahid,” tuturnya.

Meski demikian, UAS mengakui dirinya tidak mungkin mengawasi aktivitas Abdul Wahid selama 24 jam setelah menjabat sebagai gubernur. Namun, ia mengaku selalu membuka komunikasi dan menyampaikan berbagai masukan yang diterimanya dari masyarakat.

“Saya tidak bisa mengawasi beliau 24 jam. Tetapi, saya selalu bertanya dan jika ada masukan dari masyarakat atau terjadi sesuatu, saya sampaikan kepada beliau,” katanya.

UAS menjelaskan bahwa dirinya rutin menggelar pengajian umum setiap Rabu subuh yang terbuka bagi masyarakat. Dalam forum tersebut, warga diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan, termasuk dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat publik.

“Saya bukan ustaz yang tertutup. Setiap Rabu subuh saya membuka pengajian umum dan masyarakat bisa menuliskan pertanyaan atau laporan melalui kertas. Jika ada tindakan kejahatan, korupsi, atau pungutan liar, masyarakat bisa menyampaikannya kepada saya,” jelasnya.

Dari berbagai laporan yang diterima selama Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau, UAS mengaku tidak pernah menerima pengaduan terkait dugaan korupsi maupun penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh sahabatnya tersebut.

“Selama beliau menjadi gubernur, tidak ada satu pun yang datang mengadukan keburukan, kejelekan, ataupun kejahatan beliau kepada saya,” tegasnya.

Suasana sidang sempat menjadi haru ketika UAS menyampaikan pesan khusus kepada Abdul Wahid yang duduk sebagai terdakwa. Dengan gaya khasnya, ia memberikan motivasi dan penguatan moral kepada Abdul Wahid yang tengah menghadapi proses hukum.

“Abdul Wahid. Wahid artinya satu. Engkau tidak sendirian, Wahid. Karena engkau Abdul Wahid. Engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal. Allah bersama engkau. Ujian ini seperti puasa, sampai masanya matahari tenggelam akan terdengar juga azan magrib,” ucap UAS di ruang sidang.

UAS juga mengungkapkan bahwa dukungan yang diberikan kepada Abdul Wahid merupakan sesuatu yang belum pernah ia lakukan kepada orang lain, termasuk anggota keluarganya sendiri.

“Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid. Saat menjadi DPR RI, saya mengampanyekannya. Saat menjadi gubernur saya mengampanyekannya. Saat OTT saya menjenguk beliau ke tahanan KPK. Dan hari ini, seumur-umur baru ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani meminta para kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang.

Praktik tersebut disebut berlangsung pada periode April hingga November 2025 dan berkaitan dengan permintaan setoran yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang diduga terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Abdul Wahid sebelumnya telah membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menilai terdapat upaya pembunuhan karakter yang dilakukan melalui berbagai narasi yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.