Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD

Polres Bengkalis menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di area parkir RSUD Bengkalis dan mengamankan barang bukti.(poto/ist/HumasPolres)

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus pencurian motor RSUD Bengkalis berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Dua terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) diamankan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan kehilangan satu unit Yamaha NMAX warna hitam milik korban yang diparkir di area roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, D dan DZ mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di area parkir RSUD Bengkalis. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil curian. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim menegaskan Polres Bengkalis akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Yohn Mabel.