Kasus Ijazah Jokowi Bergeser ke UU ITE, Polemik Roy Suryo dan Dokter Tifa Dinilai Belum Menjawab Pertanyaan Awal
Foto AI hanya ilustrasi, Pengamat dan penulis Ahmadie Thaha melalui Catatan Cak AT: Kasus Ijazah Jokowi Bergeser ke UU ITE, Polemik Roy Suryo dan Dokter Tifa Dinilai Belum Menjawab Pertanyaan Awal. (poto/ist)
Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat UU ITE. Polemik dinilai bergeser dari isu keaslian dokumen.
Satuju.com - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani proses hukum dengan sangkaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.
Perkara yang awalnya berpusat pada polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini berkembang ke dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik, hingga manipulasi data elektronik.
Pengamat dan penulis Ahmadie Thaha melalui Catatan Cak AT menilai perdebatan yang berlangsung selama bertahun-tahun justru semakin menjauh dari pertanyaan mendasar mengenai keaslian ijazah tersebut.
Menurutnya, publik sejak awal hanya mempertanyakan satu hal sederhana, yakni apakah ijazah yang digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI merupakan dokumen asli.
Namun, proses hukum yang berkembang saat ini lebih banyak berkaitan dengan konten digital dan penyebaran informasi di ruang publik.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri tidak dijerat karena dugaan pemalsuan ijazah. Keduanya dikenakan pasal terkait dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.
Pada Jumat (20/6/2026), Dokter Tifa diamankan aparat saat bersiap mengikuti ujian doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Hampir bersamaan, Roy Suryo juga dijemput dari kediamannya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Penangkapan tersebut memicu reaksi mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. "Allahu Akbar," tulis Din dalam pernyataannya sambil menyatakan kesediaan menjadi penjamin agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan.
Din menilai, jika terdapat tuduhan mengenai keaslian sebuah ijazah, maka pembuktian atas dokumen tersebut seharusnya menjadi fokus utama sebelum pihak yang mempertanyakannya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus yang bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 2025 itu kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penjemputan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II.
Secara hukum, langkah tersebut memiliki dasar yang sah. Namun, menurut Ahmadie Thaha, persepsi masyarakat tidak selalu berjalan seiring dengan logika hukum.
Ia menilai sebagian masyarakat masih memandang polemik ini sebagai persoalan keaslian dokumen, sedangkan aparat penegak hukum melihatnya sebagai perkara yang berkembang dari penyebaran informasi, fitnah, pencemaran nama baik, dan dugaan manipulasi data elektronik.
"Allahu Akbar," tulis Din Syamsuddin dalam pernyataannya.
Ahmadie Thaha menilai perbedaan sudut pandang tersebut membuat polemik kasus ijazah Jokowi terus berlanjut. Menurutnya, perkara hukum dapat dinyatakan selesai secara formal, tetapi perdebatan di tengah masyarakat belum tentu berakhir apabila pertanyaan awal yang memicu kontroversi masih dianggap belum memperoleh jawaban yang memadai.
