Kejaksaan Perkuat Restorative Justice Hingga Desa, Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Keadilan yang Humanis
Pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara
Ternate, Satuju.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan antarwarga, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut kini diperluas hingga ke tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi masyarakat yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat Indonesia.
Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Prof. Reda mendorong seluruh Kejaksaan Negeri untuk membangun kerja sama yang lebih erat dengan ABPEDNAS dalam mendukung pelaksanaan restorative justice hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, keberhasilan penerapan restorative justice sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, ABPEDNAS dinilai memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami secara langsung kondisi sosial di lingkungannya.
“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.
Ia menjelaskan, kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dapat memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Kedekatan organisasi tersebut dengan masyarakat desa dinilai mampu membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.
Melalui pendekatan berbasis musyawarah, berbagai potensi konflik sosial yang muncul akibat perkara hukum dapat diminimalkan sejak awal. Selain itu, tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berlangsung lebih terbuka dan konstruktif.
Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan ABPEDNAS juga menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Informasi tersebut dinilai dapat membantu jaksa dalam mengambil keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Prof. Reda, pendekatan yang mengedepankan kearifan lokal memiliki banyak manfaat, mulai dari penyelesaian perkara yang lebih cepat, biaya yang lebih ringan, hingga terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
“Tujuan restorative justice bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik hukum,” katanya.
Selain berperan dalam proses mediasi, ABPEDNAS juga diharapkan terlibat aktif dalam tahap pasca-penyelesaian perkara. Tahapan ini dinilai sangat penting untuk memastikan kesepakatan damai yang telah dicapai benar-benar dijalankan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.
Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berperan aktif dan produktif di lingkungannya.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan restorative justice, Jamintel juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah dibangun di berbagai daerah.
Fasilitas tersebut dirancang sebagai ruang netral yang memudahkan masyarakat dalam mengakses penyelesaian perkara berbasis musyawarah. Selain menjadi tempat mediasi, Rumah Restorative Justice juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat desa.
“Rumah Restorative Justice harus menjadi ruang dialog, pusat penyelesaian sengketa secara damai, sekaligus sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.
Prof. Reda menilai keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat kejaksaan, pemerintah desa, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, implementasi restorative justice diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilan, perdamaian, dan pemulihan sosial yang berkelanjutan.
Tag: Kejaksaan Agung, Restorative Justice, ABPEDNAS, Prof Reda Manthovani, Jamintel, Kejaksaan RI, Hukum Indonesia, Rumah Restorative Justice, Desa, Mediasi, Pemulihan Sosial, Penegakan Hukum Humanis, Keadilan Restoratif, Maluku Utara, Musyawarah Perdamaian.
