Kasus Ekspor Elemenit PT PMM Memanas, Poltak Minta Komjak dan Jamwas Awasi Satgas PKH
Poltak Silitonga SH MH (Kuasa Hukum PT PMM).(poto/ist/Rikky Fermana)
JAKARTA, Satuju.com - Kasus ekspor elemenit PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum perusahaan, Poltak Silitonga SH MH, mendesak Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Poltak menilai sejumlah langkah yang dilakukan dalam pengusutan perkara tersebut perlu dievaluasi. Salah satu yang disorot ialah kabar penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan dibutuhkan sebagai saksi atau pemberi keterangan, aparat seharusnya mengedepankan mekanisme pemanggilan resmi sesuai ketentuan hukum.
"Tindakan seperti itu menurut saya sangat berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah pejabat negara dan warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Kalau memang dibutuhkan keterangannya, ada prosedur yang jelas dan diatur undang-undang. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara resmi," ujar Poltak, Minggu (21/6/2026).
Poltak juga mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilainya mulai menjauh dari substansi utama. Ia mengingatkan agar PT PMM dan Bea Cukai Pangkalpinang tidak dijadikan sasaran sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Jangan sampai publik melihat bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu. Ketika suatu perkara diproses secara tidak lazim, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik semua ini," tegasnya.
Selain itu, Poltak mengaku menerima informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi hingga dini hari. Salah satunya disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang diperiksa sampai sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kami mendengar ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan psikologis. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan hingga larut malam dan mengapa pertanyaannya berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo? Padahal substansi perkara mestinya fokus pada objek yang sedang diperiksa," katanya.
Menurut Poltak, apabila informasi tersebut benar, metode pemeriksaan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap saksi.
Ia juga membantah tudingan mengenai adanya praktik suap antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo. Menurutnya, seluruh proses ekspor telah melewati tahapan administrasi, verifikasi teknis hingga pengujian laboratorium oleh lembaga yang berwenang.
"Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses berjalan sesuai regulasi. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah, hasilnya terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dalam elemenit yang diekspor PT PMM. Dugaan tersebut berkembang menjadi isu manipulasi kadar mineral yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Pangkalpinang.
Poltak menyebut material yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh Sucofindo dan lembaga terkait lainnya sebelum memperoleh persetujuan pengiriman. Bahkan, pengujian ulang dilakukan sebelum kapal diberangkatkan.
"Jika hasil laboratorium resmi yang dilakukan lembaga independen masih dipersoalkan, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya dipakai. Jangan sampai muncul ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha dan investasi," ujarnya.
Dia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perusahaan lain dalam rangkaian pengiriman yang sama.
"Kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan. Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lain. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum," katanya.
Di akhir keterangannya, Poltak kembali meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas turun melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
"Ketika muncul dugaan tekanan, intimidasi, perlakuan berbeda, hingga pemeriksaan yang dianggap tidak lazim, maka pengawasan harus dilakukan. Penegakan hukum harus melahirkan keadilan, bukan ketakutan. Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya PT PMM, tetapi juga komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional," pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Seluruh pernyataan dalam artikel ini merupakan keterangan dari kuasa hukum PT PMM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung RI, Satgas PKH, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sucofindo, serta pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
