Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dr Tifa Dikritik, Sejumlah Tokoh Soroti Proses Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Prof. Dr. Mahfud MD, SH dan Prof. Dr. Din Syamsuddin serta Pengacara Hotman Paris Hutapea.(poto/ist)
Satuju.com - Kasus Roy Suryo dan Dr Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo terus memicu perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional dari kalangan hukum, akademisi, hingga purnawirawan aparat menyampaikan pandangan mereka terkait proses penanganan perkara tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, menekankan pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Ia mengatakan, "Buktikan dulu ijazahnya benar atau tidak, Polri itu bukan pengadilan. Langkah penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak harus dilakukan. Penegakkan hukum bisa tetap berjalan tanpa harus menahan kedua terlapor."
Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Mahfud MD, SH. Menurutnya, pembuktian mengenai keaslian ijazah menjadi aspek penting dalam persidangan. "Di pengadilan nanti hakim harus meminta pembuktian ijazah terlebih dahulu. Jika keaslian ijazah tidak dibuktikan, maka tuntutan kepada Roy Suryo dan Dr. Tifa bisa ditolak atau tidak dapat diterima oleh hakim," ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Din Syamsuddin menyatakan kesiapannya menjadi penjamin agar Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pembuktian secara terbuka di pengadilan.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan aparat merupakan penangkapan, bukan penahanan. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan jaksa.
Pengacara Hotman Paris Hutapea juga menyoroti posisi Presiden Joko Widodo sebagai pihak pelapor. Ia mengatakan, "Pak Jokowi ini kan saksi korban, berarti beliau harus hadir langsung di pengadilan, tak bisa diwakilkan."
Di sisi lain, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku kecewa terhadap prosedur yang dilakukan aparat. Ia menilai penanganan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak seperti proses penangkapan biasa. "Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa seperti penangkapan teroris," katanya.
Mayjen TNI (Purn) Sunarko turut mengkritik langkah tersebut. Ia menilai penanganan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa terkait dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebagai bentuk kriminalisasi dan abuse of power.
Perkembangan kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dr. Tifa itu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan berbagai aspek pembuktian yang menjadi sorotan sejumlah tokoh nasional tersebut.
Sementara,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Listyo, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai mengikuti kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).
