Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Belanja Capai Rp3,87 Triliun

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, Satuju.com - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar Senin (22/6/2026).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya, Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik antara unsur eksekutif dan legislatif. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Berbagai capaian yang telah diraih hingga saat ini merupakan hasil kerja bersama yang dilandasi komitmen, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik. Kami berharap hubungan yang harmonis ini terus dipertahankan demi kemajuan Kabupaten Bengkalis,” ujar Kasmarni.

Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan pemerintah daerah setelah laporan keuangan direviu oleh Inspektorat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan tercatat mencapai Rp3,880 triliun.

Target pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp538,242 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp4,117 triliun, sementara pos lain-lain pendapatan yang sah tidak dianggarkan.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,662 triliun untuk belanja dan transfer daerah. Hingga akhir tahun 2025, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp3,878 triliun atau sekitar 83,19 persen dari total anggaran yang tersedia.

Kasmarni merinci, realisasi belanja operasi mencapai Rp2,744 triliun atau 90,12 persen dari pagu anggaran. Sementara belanja modal terealisasi sebesar Rp626,238 miliar atau 68,87 persen, dan belanja transfer sebesar Rp507,965 miliar atau 72,04 persen. Adapun belanja tidak terduga tidak digunakan selama tahun anggaran berjalan.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap pembahasan dapat berjalan lancar sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.