Pakar Hukum Soroti Peran Hakim dan JPU di Balik Kaburnya Tiga DPO Perambah Hutan Bengkalis
Pakar Hukum Soroti Peran Hakim dan JPU di Balik Kaburnya Tiga DPO Perambah Hutan Bengkalis.(poto/ist)
Pakar hukum pidana Riau menilai hakim dan jaksa ikut bertanggung jawab atas kaburnya tiga DPO perambah hutan Bengkalis yang telah inkrah.

BENGKALIS, Satuju.com - DPO perambah hutan Bengkalis kembali menjadi sorotan setelah akademisi hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menilai ada faktor kelalaian aparat penegak hukum yang ikut membuka celah bagi tiga terpidana untuk melarikan diri hingga berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis merilis tiga buronan kasus perambahan hutan yang hingga kini belum berhasil dieksekusi meski telah berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Ketiganya yakni Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi.
Penetapan ketiga buronan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap para terpidana tersebut.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu (17/6/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Dr. Yudi Krismen US menilai tersangka tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena sengaja melarikan diri dan menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri juga harus bertanggung jawab karena telah mengabulkan permohonan tahanan kota tanpa mempertimbangkan secara maksimal risiko terdakwa melarikan diri.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tahanan kota. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah terdakwa kabur sebelum putusan kasasi diputus.
“Ketika putusan kasasi MA keluar dan menolak permohonan terdakwa, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Saat itulah status DPO melekat karena tersangka tidak ada di tempat untuk dieksekusi," pungkas Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H, yang akrab di sapa Dr YK saat dihubungi, Senin 22 Juni 2026.
Kasus ini menambah daftar persoalan eksekusi putusan pidana yang terkendala karena terpidana lebih dulu melarikan diri. Kejari Bengkalis saat ini masih memburu ketiga buronan tersebut untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
