Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Sabu 15 Kilogram Diciduk di Rumahnya di Bengkalis
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - DPO sabu 15 kilogram yang masuk daftar pencarian orang sejak 2023 akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis. Tersangka berinisial A (48) ditangkap di rumahnya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) dini hari. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14293/daftar-pencarian-orang-dpo.html
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang hampir tiga tahun menjadi buronan polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 15 kilogram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, A merupakan DPO dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 5 Agustus 2023.
Kasus itu bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada 2023. Saat itu, polisi menangkap seorang kurir dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan A sebagai penghubung komunikasi antara kurir dan pelaku lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap AKP Tidar Laksono.
Selama hampir tiga tahun, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus memburu keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi akurat, petugas bergerak dan menangkap A tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan narkotika. Saat diperiksa, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung antar pelaku dalam transaksi sabu dan mengenal para pihak yang terlibat.
Penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
Keberhasilan menangkap DPO tersebut kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memutus jaringan peredaran narkotika dan menjaga wilayah Kabupaten Bengkalis dari ancaman narkoba.
