Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua ASN Disdikbud Ditahan Kejari

Foto AI hanya ilustrasi, Kejari Rokan Hilir menahan dua ASN Disdikbud.(poto/dok.klikKaltim)

Pekanbaru, Satuju.com - Korupsi TPP PPPK Rohil menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menetapkan MA dan Y sebagai tersangka serta langsung menahan keduanya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026. MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan Y bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2025.

Kasus itu bermula ketika anggaran pembayaran TPP untuk periode November hingga Desember 2025 telah diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir. Namun, dana tersebut tidak pernah diterima oleh 2.138 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.

Dalam penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Banjar XII. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026.

"Penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK tersebut berjalan," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwen Putra, SH.

Kasus ini sekaligus mengungkap keluhan para guru PPPK yang selama berbulan-bulan menanti pencairan tambahan penghasilan mereka. Sejumlah tenaga pendidik mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian.

"Dari bulan Ramadhan sampai Idul Fitri 1447 Hijriah hingga hari ini uang TPP kami tak kunjung dibayarkan, inilah jadinya," ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.


BERITA TERKAIT