Kasus Pengeroyokan Rudi Saputra Masuk Tahap I, Korban Minta Publik Hormati Proses Hukum
Kasus pengeroyokan Rudi Saputra di Mandau, Bengkalis memasuki Tahap I. Korban meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(poto/ist)
BENGKALIS, Satuju.com - Kasus pengeroyokan Rudi Saputra yang terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir. Proses penanganan perkara kini telah memasuki Tahap I, sementara korban meminta masyarakat menghormati jalannya proses hukum dan tidak terpengaruh berbagai opini yang berkembang.
Rudi Saputra, yang menjadi pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa penyidik sedang bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Saya menyesalkan adanya informasi yang berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum proses hukum berjalan tuntas dan memiliki kepastian hukum. Perkara ini sedang ditangani aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional," ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, berbagai narasi yang beredar di ruang publik berpotensi mengaburkan substansi perkara. Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Rudi mengaku mengalami dampak fisik, psikis, dan sosial akibat peristiwa tersebut. Ia pun meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai.
"Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Biarlah fakta berbicara melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang belum teruji kebenarannya," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan.
Lebih lanjut, Rudi berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya adalah korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dapat dirasakan oleh korban," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mandau, Primadona, membenarkan bahwa laporan polisi yang diajukan Rudi Saputra telah menunjukkan perkembangan dalam proses penanganan.
"Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II," ujar Kompol Primadona.
Terkait berbagai pemberitaan yang muncul mengenai perkara tersebut, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Terkait adanya pemberitaan, tidak ada masalah. Yang jelas kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan penyidik tetap fokus menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh opini yang berkembang di luar proses hukum.
"Kami menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur, sehingga setiap perkara dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Saat ini perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berproses. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus secara transparan dan objektif guna memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
