Anggaran KPUD Rokan Hilir Disorot, KPU Bantah Dugaan Kejanggalan Dana Pilkada

Kantor KPU Rokan Hilir.(poto/net)

 

ROKAN HILIR, Satuju.com - Anggaran KPUD Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah dokumen pengadaan dan penggunaan dana Pemilu serta Pilkada 2024 memunculkan dugaan anomali dalam pengelolaannya.

Sorotan tersebut muncul dari hasil penelusuran dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), DIPA elektronik, dan e-Katalog yang menunjukkan sejumlah perbedaan data anggaran. Temuan itu kemudian mendorong masyarakat sipil meminta adanya verifikasi lebih lanjut guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai aturan.

Penggiat antikorupsi Rokan Hilir, Lesmana, menilai aparat penegak hukum perlu melakukan telaah terhadap data yang tersedia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah perbedaan antara dana hibah Pilkada sebesar Rp41,67 miliar dengan nilai kontrak e-purchasing yang tercatat sekitar Rp330 juta pada kegiatan debat publik pasangan calon. Selain itu, anggaran operasional badan adhoc senilai Rp10,936 miliar juga memunculkan pertanyaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi pencatatan ganda.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPUD Rokan Hilir, Romi, menegaskan bahwa dana hibah Rp41,67 miliar merupakan total anggaran Pilkada 2024 yang telah diregistrasi dalam DIPA KPU dan mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan.

Menurutnya, nilai Rp330 juta yang tercatat dalam e-purchasing hanya digunakan untuk pengadaan jasa pelaksanaan debat publik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan total dana hibah Pilkada.

Romi juga membantah adanya dugaan pencairan ganda pada anggaran operasional badan adhoc. Ia menjelaskan bahwa nilai Rp10,936 miliar merupakan total pagu operasional Pemilu 2024 yang mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari operasional PPK, PPS, TPS, bimbingan teknis, perjalanan dinas hingga dukungan kegiatan lainnya.

Sementara itu, pengadaan sertifikat badan adhoc yang turut menjadi perhatian hanya merupakan salah satu komponen anggaran dengan nilai sekitar Rp75 juta.

Terkait identitas penyedia logistik yang tidak terlihat dalam sistem pengadaan, KPU menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui mekanisme konsolidasi nasional yang difasilitasi KPU RI bersama LKPP. Dalam sistem tersebut, pemilihan penyedia dilakukan secara terpusat dan seluruh data telah tercatat pada sistem nasional.

KPU juga membantah adanya pembayaran yang dilakukan sebelum pengumuman paket pengadaan. Menurut Romi, sistem e-purchasing tidak memungkinkan proses berjalan sebelum RUP diumumkan. Selain itu, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah adanya bukti serah terima barang dan berita acara serah terima (BAST).

Mengenai belanja perjalanan dinas yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, KPU menyebut anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggara di 18 PPK, 184 PPS, serta ribuan petugas adhoc lainnya. Kegiatan tersebut meliputi rapat koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, penyelesaian sengketa Pilkada hingga penetapan calon terpilih.

Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah kalangan masyarakat sipil tetap mendorong adanya pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap data anggaran yang tersedia. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan Pilkada berlangsung transparan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.(Syg) 


BERITA TERKAIT