Wamenaker Tekankan Alih Keahlian TKA untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Wamenaker Afriansyah Noor. (poto/ist)

Morowali, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) nasional. Salah satu bentuk kontribusi yang wajib diwujudkan adalah pelaksanaan alih keahlian (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri secara mandiri.

Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Wamenaker menekankan bahwa keberadaan TKA di Indonesia bersifat terbatas dan hanya diperbolehkan untuk jabatan atau keahlian tertentu sesuai kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pengembangan kompetensi nasional.

“TKA hanya diperbolehkan bekerja pada bidang keahlian tertentu dan dalam jangka waktu yang terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia dapat menguasai kompetensi tersebut sehingga ke depan kebutuhan tenaga ahli dapat dipenuhi oleh SDM nasional,” tegas Afriansyah.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pembinaan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan manfaat optimal bagi tenaga kerja Indonesia.

Afriansyah menjelaskan bahwa pembinaan tersebut mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 yang mencakup sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja, analisis pasar kerja, hingga monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pembinaan ini penting agar seluruh pemberi kerja memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan TKA harus memberikan nilai tambah strategis melalui peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek transfer keahlian, Wamenaker juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Menurutnya, dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal dan penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di daerah industri seperti Morowali.

Ia menilai kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam memastikan manfaat investasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas SDM lokal, memperluas kesempatan kerja, dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Afriansyah.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengawasi penggunaan TKA agar berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong terciptanya tenaga kerja Indonesia yang lebih kompeten, produktif, dan siap bersaing di kawasan industri strategis nasional.


BERITA TERKAIT