Menaker Dorong Hubungan Industrial Transformatif, Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
Menaker Yassierli. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang lebih maju dan berorientasi pada kemitraan strategis antara pekerja dan perusahaan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berkembang sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 antara manajemen PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Yassierli menekankan bahwa hubungan industrial saat ini tidak lagi cukup hanya berlandaskan keharmonisan, tetapi harus mampu berkembang menjadi hubungan yang transformatif dan berorientasi pada kemajuan bersama.
“Hubungan industrial harus naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan dapat tumbuh sebagai mitra strategis yang saling mendukung,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima tingkat kematangan hubungan industrial, mulai dari Level 1 (Terfragmentasi), Level 2 (Patuh), Level 3 (Harmonis), Level 4 (Proaktif), hingga Level 5 (Transformatif).
Menurutnya, sebagian besar perusahaan saat ini telah berhasil membangun hubungan industrial yang harmonis. Namun, tantangan global dan perubahan dunia kerja menuntut perusahaan serta pekerja untuk melangkah lebih jauh menuju hubungan yang lebih proaktif dan transformatif.
Pada level tertinggi tersebut, pekerja dan perusahaan tidak lagi diposisikan sebagai dua pihak yang berhadapan, melainkan sebagai mitra strategis yang memiliki tujuan bersama dalam meningkatkan kinerja perusahaan, produktivitas, serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
“Hubungan industrial transformatif tidak hanya bertujuan menjaga keharmonisan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong kemajuan perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi bangsa,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menaker juga memberikan sejumlah arahan kepada PT Jasa Raharja guna memperkuat implementasi hubungan industrial yang modern dan adaptif. Tiga fokus utama yang ditekankan yakni peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, percepatan transformasi digital di lingkungan kerja, serta penguatan kontribusi perusahaan bagi pembangunan nasional.
Yassierli berharap Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten dan menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya hubungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.
“PKB ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan, tetapi juga melahirkan hubungan industrial yang kolaboratif, adaptif, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaludin, menyambut positif arahan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan mendorong kolaborasi yang konstruktif antara manajemen dan pekerja.
Menurutnya, penandatanganan PKB periode 2026–2028 menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi internal perusahaan sekaligus membangun budaya kerja yang lebih positif.
“PKB ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan pekerja, serta memperkokoh komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia,” ujar Awaludin.
