Dakwaan Roy Suryo Disebut Hanya Berdasar Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Sikap Jaksa
tayangan talkshow ILC.(poto/ist/Erizal)
Satuju.com - Dakwaan Roy Suryo menjadi sorotan setelah kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut hanya akan menggunakan laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai dasar dakwaan terhadap kedua kliennya.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, laporan lain yang diajukan oleh Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sueken tidak dijadikan dasar dalam penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Dalam sebuah tayangan talkshow ILC yang dipandu Karni Ilyas, Abdul Gafur bahkan menggunakan diksi yang keras terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan dari Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sueken merupakan "laporan sampah."
Pernyataan itu dinilai menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa dalam menangani perkara dugaan terkait ijazah Jokowi. Selain perbedaan mengenai proses penangkapan, penahanan, hingga penangguhan penahanan, perbedaan juga disebut terlihat dalam materi dakwaan.
Abdul Gafur menilai, proses perkara yang berlangsung cukup lama diduga dipengaruhi oleh perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa peneliti. Menurutnya, tanpa adanya laporan langsung dari Jokowi, perkara tersebut dinilai sulit untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam kesempatan yang sama, turut disinggung perbandingan dengan perkara Bambang Tri dan Gus Nur yang memiliki substansi serupa namun tetap diproses meski tanpa laporan langsung dari Jokowi.
Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa dalam perkara ini yang menjadi perhatian bukan lagi sekadar kelengkapan berkas, melainkan situasi atau "gelagat" yang berkembang.
Di akhir pernyataannya, Abdul Gafur juga menyoroti perbedaan pendekatan antara aparat penegak hukum. Ia menilai jaksa saat ini telah menunjukkan sikap yang berbeda dibanding sebelumnya, sedangkan putusan akhir perkara kini berada di tangan majelis hakim.
"Apakah hakim dulu atau hakim kini yang sudah mengalami Reformasi? Kita lihat saja putusannya," tutupnya.
