Razman Nasution Masuk Penjara, Eksekusi Kejaksaan Akhiri Perkara Pencemaran Nama Baik
Foto Ai hanya ilustrasi, RAZMAN DIPENJARA, HOTMAN TERTAWA (poto/ist/Rosadi jamani)
Satuju.com - Razman Nasution masuk penjara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB dengan membawa Razman ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah resmi menjadi warga binaan usai menjalani proses administrasi penerimaan narapidana.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Kasus ini bermula dari perkara pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan pada 2022. Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia lebih dahulu menjalani hukuman enam bulan penjara serta dikenai denda Rp100 juta.
Selama proses hukum, Razman menempuh berbagai upaya mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Hotman Paris merespons kabar eksekusi tersebut melalui akun Instagram pribadinya saat berada di Singapura. Ia menulis, "Si Botak akhirnya dikerangkeng!" dan menyebut informasi itu diperoleh dari sumber yang dipercaya.
Tak berhenti di situ, Hotman juga menyinggung status profesi Razman sebagai advokat. Menurutnya, karena STTBAS advokat Razman telah dicabut Mahkamah Agung, ia menyarankan Razman untuk kembali ke kampung halaman dan beternak bebek.
Hotman bahkan mengumumkan sayembara bagi siapa saja yang berhasil memperoleh foto Razman mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Razman juga pernah melaporkan empat akun media sosial, yakni @aji.saka.99, @akang.ady95, @mamatikmak, dan @putraofficial35. Laporan itu dibuat karena foto dirinya diedit menyerupai kodok dan disertai unggahan yang dinilai menghina terkait komentarnya mengenai kasus Pegi Setiawan dalam perkara Vina Cirebon.
Dengan dieksekusinya putusan tersebut, rangkaian proses hukum perkara pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution kini resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana.
