Rieke Diah Pitaloka Soroti Penanganan Kasus Nikita Mirzani, Minta Integritas Peradilan Diawasi

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Satuju.com - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Rieke menegaskan, kehadirannya di persidangan bukan sebagai bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

"Kehadiran saya di PN Jakarta Selatan adalah bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR RI untuk memastikan penegakan hukum, etika peradilan, dan HAM berjalan adil, transparan, akuntabel, serta sesuai due process of law," ujar Rieke dalam pernyataan resminya.

Dalam perkara Nikita Mirzani, Rieke menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian publik. Ia menyoroti perubahan putusan yang semula empat tahun menjadi enam tahun penjara, proses kasasi yang dinilai berlangsung sangat cepat, hingga jeda waktu yang cukup panjang dalam penyerahan salinan putusan.

Menurut Rieke, hal-hal tersebut perlu memperoleh penjelasan yang transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Publik berhak mendapat kejelasan atas perubahan vonis dari empat tahun menjadi enam tahun, proses kasasi yang berlangsung sangat cepat, dan jeda panjang penyerahan salinan putusan. Ini bukan tuduhan, melainkan pengawasan publik yang sah," tegasnya.

Rieke juga mengaitkan pengawasan terhadap perkara tersebut dengan kasus Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya menjaga integritas peradilan serta konsistensi dalam penerapan standar pembuktian.

Sebagai bentuk rekomendasi, Rieke meminta sejumlah lembaga terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya. Ia mendorong Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk secara independen, objektif, dan profesional.

Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara, mulai dari distribusi berkas, proses pemeriksaan, hingga penyampaian salinan putusan kepada para pihak.

Rieke juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya dugaan suap, gratifikasi, maupun pengondisian perkara dalam proses peradilan.

"Keadilan bagi Dini Sera dan Nikita Mirzani menuntut satu prinsip yang sama, yakni penegakan hukum yang konsisten dan etika hakim yang tidak tebang pilih," tutup Rieke.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.