Polsek Mandau Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Masuk Daftar Buronan
Polsek Mandau Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan
Bengkalis, Satuju.com – Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial D.W. (42) diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) di Jalan Sakobotik, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Kulim 16 dan sekitarnya, Desa Boncah Mahang.
"Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di lokasi," ujar Kompol Primadona.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp59.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D.W. mengakui bahwa sabu yang dikuasainya diperoleh dari seorang pria berinisial H. Polisi telah menetapkan H sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Kompol Primadona.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam.
