Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Hotel, Satu Pria Diamankan
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Seorang pria berinisial Y.H. (41) diamankan petugas setelah diduga membeli dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kamar Hotel Haston, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar KOMPOL Al Imran.
Dalam penggeledahan di kamar nomor 222 Hotel Haston, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, satu alat hisap (bong), sebuah gunting, serta satu buah korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y.H. mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial I. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk memburu jaringan pemasok yang menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegas KOMPOL Al Imran.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN melalui peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memberikan edukasi kepada keluarga mengenai bahaya narkoba, serta berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.
