Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pengedar Dibekuk di Sungai Selari

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Seorang pria berinisial S.S. (45) diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung di Jalan Fajar, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.04 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari S.S. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya," ujar AKP Tidar Laksono.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android dan sebuah gunting press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, S.S. mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.

AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, melakukan penyitaan dan penimbangan barang bukti, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, serta menyusun berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama masyarakat, kami berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkas AKP Tidar Laksono.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.