KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno, Dalami Aset hingga Dugaan TPPU dalam Kasus Rita Widyasari
KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno.(poto/ist/detikcom)
Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto untuk mendalami dugaan gratifikasi berupa pembayaran per metrik ton batu bara yang diduga diterima Rita saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi kepada wartawan.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan pakaian berwarna gelap, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Menurut Budi, fokus pemeriksaan kali ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi serta kemungkinan adanya praktik pencucian uang.
"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari salah satu tersangka korporasi yang kini ikut dijerat dalam pengembangan perkara Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi yang diperoleh penyidik mengarah pada adanya pembayaran yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
"Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini, berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," kata Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3).
Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkapkan secara rinci besaran dana yang diduga diterima maupun konstruksi hukum yang mengaitkan pembayaran tersebut dengan perkara gratifikasi yang sedang disidik.
Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Japto sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Maret 2026. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan berkembang setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana dari perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari kepada pihak-pihak lain.
"Ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," ujar Budi.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari korporasi tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Japto.
Bermula dari Dugaan Gratifikasi Izin Batu Bara
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Rita diduga meminta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut. Skema tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan penerimaan hingga jutaan dolar AS.
Setelah mengusut perkara gratifikasi, KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Aliran Dana Diusut hingga Penggeledahan Rumah Japto
Penelusuran KPK menemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil gratifikasi mengalir kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah pengusaha yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik kemudian melanjutkan penelusuran aliran dana hingga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sedikitnya 11 unit kendaraan serta uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga kini, Japto masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
